Upaya
Hukum Kasasi
1.
Pengertian
Kasasi artinya pembatalan putusan
oleh Mahkamah Agung. Pengadilan kasasi ialah Pengadilaan yang memeriksa apakah
judec factie tidak salah dalam melaksanakan peradilan. Upaya
hkum kasasi adalah upaya agar putusan judec factie dibatalkan oleh Mahkamah
Agung karena salah dalam melaksanakan peradilan.[1]
Kasasi adalah pembatalan atas keputusan
Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada
tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan
Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum,
kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan
terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU
No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo.
UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung.[2]
Pemohon kasasi lawannya
terlawan kasasi. Dalam hal ini kedua belah pihak sama-sama memohon kasasi,
berarti hanya ada pemohon kasasi, tidak ada termohon kasasi.
Upaya hukum kasasi baru
bisa digunakan kalau sudah mempergunakan upaya hukum banding.[3]
Terhadap putusan-putusan yang diberikan
tingkat terakhir oleh Pengadilan-pengadilan lain daripada Mahkamah Agung,
kasasi dapat dimintakan kepada Mahkamah Agung ( pasal 10 ayat 3 UU No.
14/1970).
Pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan
atau penetapan Pengadilan Tinggi Agama atau penetapan Pengadilan Agama (dalam
gugatan voluntair), dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dengan memenuhi
syarat-syarat kasasi. Selain itu, kasasi juga dapat dimintakan demi kepentingan
hukum.
2. Syarat-Syarat
Kasasi
Syarat-syarat untuk mengajukan kasasi ialah:
a) Diajukan oleh pihak yang berhak mengajukan
kasasi.
b) Diajukan masih dalam tengggang waktu kasasi.
c) Putusan atau penetapan judec factie, menurut
hukum dapat dimintakan kasasi.
d) Membuat memori kasasi.
e) Membayar panjar biaya kasasi.
f) Menghadap ke Kepaniteraan PA yang
bersangkutan.
Permohonan kasasi hanya dapat diajukan oleh
pihak yang berperkara atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu
(pasal 44 ayat (1) uu No. 14/1985). Apabila dalam surat kuasa telah disebutkan
bahwa wakil tersebut telah pula diberikan kuasa untuk mengajukan kasasi, maka
tidak diperlukan lagi surat kuasa baru.
Permohonan kasasi hanya dapat diajukan dalam
masa tengggang waktu kasasi, yaitu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau
penetapan pengadilan diberitahukan kepada yang bersangkutan. Apabila melewati
waktu tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan pihak berperkara, maka dianggap
telah menerima putusan (pasal 46 ayat (2) UU No. 14/1985).
Permohonan kasasi wajib menyampaikan memori
kasasi yang memuat alasan-alasannya (pasal 47 ayat (1). Berbeda dengan banding
di mana permohonan banding tidak wajib membuat memori banding. Memori kasasi
merupakan syarat mutlak untuk diterimanya permohonan kasasi. Yang berwenang
menilai apakah syarat-syarat kasasi telah dipenuhi atau tidak adalah Mahkamah
Agung dalam putusan kasasi.[4]
3. Alasan-Alasan
Kasasi
MA memutuskan permohonan kasasi terhadap
putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua lingkungan
Peradilan. Pembatalan putusan atau penetapan dari semua lingkungan Peradilan
oleh MA karena :
a) Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.
b) Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
c) Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan
oleh peratran perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya
putusan yang bersangkutan (pasal 30 UU No. 14/1985).
4. Tatacara Kasasi
a. Pada Tingkat PA
1) Pemohon kasasi menyatakan kehendaknya di
Kepaniteraan PA yang bersangkutan dalam masa tenggang waktu kasasi, sejak
setelah putusan diberitahukan kepada yang bersangkutan.
2) Pemohon menghadap meja I yang akan menjelaskan
dan menaksir biaya kasasi, yang kemudian dituangkan dlam Surat Kuasa Untuk Membayar
(SKUM).
3) Membayar panjar ke kasir sesuai yang tercantum
pada SKUM. Kasir kemudian menandatangani SKUM dan memberi tanda lunas serta
mencatatnya dalam Jurnal Permohonan Kasasi.
4) Setelah biaya dibayar, panitera pada hari itu
juga membuat Akta Permohonan Kasasi, lalu oleh meja II dicatat dalam Register
Induk Perkara yang bersangkutan dalam Register Permohonan Kasasi. Setelah
didaftar, Pemohon kasasi diberi lembaran pertama SKUM dan satu salinan Akta
Permohonan Kasasi. Lalu oleh meja III akan melaksanakan penyelesaian administrasi
permohonan kasasi itu.
5) Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari,
Panitera (meja III) wajib memberitahukan kepada pihak lawan dan menyerahkan salinan
Akta Permohonan Kasasi. Dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah
permohonan kasasi itu dicatat, maka pemohon wajib menyampaikan Memori Kasasi.
Jika tidak, maka Panitera membuat surat keterangan bahwa pemohon tidak
mengajukan surat memori kasasi.
6) Selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari setelah penyerahan memori kasasi, meja III wajib memberitahukan kepada
pihak lawan melalui Juru Sita/Pengganti juga dengan menyerahkan salinan memori
kasasi.
7) Pihak lawan berhak mengajukan jawaban (kontra
memori kasai), selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari
sejak diterimanya memori kasasi itu.
Meja III memberi tahu kepada Pemohon Kasasi melalui Juru Sita/Pengganti dengan
menyerahkan salinan kontra memori kasasi.
8) Tangal Pemberitahuan Kasasi ([PBT. C. 1],
[PBT. S. 2], [PBT. C. 3]), serta tanggal penerimaan memori dan kontra memori
kasasi dicatat dalam Register Permohonan Kasasi.
9) Meja III memberitahukan para pihak (Pemohon
dan termohon Kasasi), dalam waktu selama 14 (empat belas) hari, dapat melihat,
membaca, dan mempelajari berkas perkara kasasi tersebut.
10) Meja III segera meminutasi dan menjahit berkas
kasasi tersebut dan disegel sebagai Bendel B (yang kelak mejadi arsip di MA),
sebelum hari inzage tiba.
Berkas bendel B tersebut terdiri dari: Relaas-Relaas
Pemberitahuan Isi Putusan Banding kepada kedua belah pihak, Akte Permohonan
Kasasi, Surat Kuasa Khusus dari Pemohon (jika ada), Memori Kasasi (jika ada)/
Surat Keterangan jika tidak diajukan Memori Kasasi, Tanda Terima Memori Kasasi,
Relaas Pemberitahuan Kasasi (Akta Permohonan Kasasi) kepada Pihak Lawan, Reelas
Pemberitahuan Memori Kasasi kepada Lawan, Kontra Memori Kasasi (jika ada),
Reelas Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi, Reelas Memberikan Kesempatan kepada
Pihak-Pihak untuk membaca dan memeriksa Berkas, Salinan Resmi Putusan PA,
Salinan Resmi Putusan PTA, Dan Tanda Bukti Setoran Biaya Kasasi yang sah dari
Bank.[5]
b. Pada Tingkat MA
1) Panitera MA mencatat permohonan kasasi
tersebut dalam buku daftar dengan memasukkan nomor urut sesuai tanggal
penerimaannya, membuat catatan singkat tentang isinya, dan melaporkan semua
kepada Ketua MA.
2) Ketua MA menetapkan majelis Hakim untk
memeriksa perkara kasasi, dan dibantu oleh Panitera sidang.
3) MA memutus permohonan kasasi terhadap putusan
Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua lingkungan Peradilan.
4) MA memeriksa dan memutuskan dengan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Hakim.
5) Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh MA,
berdasarkan surat-surat dan hanya jika dipandang perlu MA mendengar sendiri
para pihak atau saksi atau memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama atau
Tingkat banding yang memutuskan perkara tersebut mendengar para pihak atau para
saksi.
6) Apabila MA membatalkan Putusan Pengadilan dan
mengadili sendiri perkara tersebut, maka dipakai hukum pembuktian yang berlaku
bagi Pengadilan Tingkat Pertama.
7) Dalam hal MA mengabulkan permohonan kasasi
berdasarkan alasan tidak berwenang, maka MA menyerahkan perkara tersebut kepada
Pengadilan lain yang berwenaang memeriksa dan memutuskan. MA mengabulkan
berdasarkan alasan salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku atau
alasan lalai memenuhi syarat UU, maka MA memutuskan sendiri perkara yang
dimohonkan kasasi itu.
8) Dalam mengambil putusan, MA tidak terikat
alasan-alasan yang diajukan dan dapat memakai alasan-alasan hukum lain.
9) Putusan MA diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum.
10) Salinan putusan dikirim kepada Ketua
Pengadilan Tingkat Pertama.
c. Kembali ke Tingkat PA
1) Putusan MA diterima PA pada meja III
2) Meja III, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
setelah putusan dan berkas perkara itu diterima, memeberitahukan kepada kedua
belah pihak melalui Juru Sita Pengganti.
3) Pemberitahuan putusan tersebut (PBT. C. 4 dan
PBT. C. 5) dicatat dalam Register Permohonan Banding dan Register Induk Perkara
yang bersangkutan.
4) Putusan MA telah mempunyai kekuatan hukum
tetap sejak diucapkan dalam siidang terbuka untuk umum
5. Mencabut
Permohonan Kasasi
Sebelum permohonan kasasi diputus oleh MA,
maka permohonan tersebut dapat dicabut kembali oleh Pemohon, tanpa memerlukan
persetujuan pihak lawan. Apabila berkas perkara belum dikirimkan kepada MA,
maka:
a.
Pencabutan disampaikan kepada PA yang bersangkutan,
tertulis maupun lisan
b.
Kemudian oleh panitera dibuatkan Akta Pencabutan Kembali Permohonan
Kasasi.
c.
Pemohon tak dapat lagi mengajukan kasasi dalam perkara
itu meskipun tenggang waktu kasasi belum lampau.
d.
Dan berkas perkaranya tidak perlu dikirimkan ke MA.
Jika berkas perkara telah sampai ke MA, maka:
a. Pencabutan dilakukan kepada PA bersangkutan
atau langsung kepada MA.
b. Jika melalui PA, maka dikirimkan kepada MA.
c. Jika permohonan kasasi belum diputus, maka MA
akan mengeluarkan “Penetapan” yang isinya bahwa mengabulkan permohonan
pencabutan dan memerintahkan untuk mencoret perkara kasasi.
d. Jika kasasi telah diputus, maka pencabutan
kembali mustahil terkabul.
6. Kasasi Demi
Kepentingan Hukum
Permohonan kasasi demi kepentingan hukum dapat
diajukan oleh Jaksa Agung karena
jabatannya dalam perkara perdata maupun tata usaha negara yang diperiksa
ddan diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan tingkat Banding di
semua lingkungan Peradilan.
Permohonan kasasi demi kepentingan hukum hanya
dapat diajukan sekali (1x). Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh
merugikan pihak-pihak yang berperkara, artinya tidak menunda pelaksanaan
putusan dan tidak mengubah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
[1] H.A. Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2008), 292- 293.
[2] Wahyu Kuncoro, Kasasi,
Pengertian dan Prosedurnya, http://advokatku.blogspot.com/2010/06/kasasi-pengertian-dan-prosedurnya.html, diakses pada tanggal 18 Mei 2011
Bertambah juga sedikit demi sedikit wawasan paham akan hukum.Tks gan
BalasHapus