Selasa, 28 Mei 2013

KASASI


Upaya Hukum Kasasi
1.      Pengertian
Kasasi artinya pembatalan putusan oleh Mahkamah Agung. Pengadilan kasasi ialah Pengadilaan yang memeriksa apakah judec factie tidak salah dalam melaksanakan peradilan. Upaya hkum kasasi adalah upaya agar putusan judec factie dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena salah dalam melaksanakan peradilan.[1]
Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.[2]
Pemohon kasasi lawannya terlawan kasasi. Dalam hal ini kedua belah pihak sama-sama memohon kasasi, berarti hanya ada pemohon kasasi, tidak ada termohon kasasi.
Upaya hukum kasasi baru bisa digunakan kalau sudah mempergunakan upaya hukum banding.[3]
Terhadap putusan-putusan yang diberikan tingkat terakhir oleh Pengadilan-pengadilan lain daripada Mahkamah Agung, kasasi dapat dimintakan kepada Mahkamah Agung ( pasal 10 ayat 3 UU No. 14/1970).
Pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan atau penetapan Pengadilan Tinggi Agama atau penetapan Pengadilan Agama (dalam gugatan voluntair), dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dengan memenuhi syarat-syarat kasasi. Selain itu, kasasi juga dapat dimintakan demi kepentingan hukum.
2.      Syarat-Syarat Kasasi
Syarat-syarat untuk mengajukan kasasi ialah:
a)      Diajukan oleh pihak yang berhak mengajukan kasasi.
b)      Diajukan masih dalam tengggang waktu kasasi.
c)      Putusan atau penetapan judec factie, menurut hukum dapat dimintakan kasasi.
d)     Membuat memori kasasi.
e)      Membayar panjar biaya kasasi.
f)       Menghadap ke Kepaniteraan PA yang bersangkutan.
Permohonan kasasi hanya dapat diajukan oleh pihak yang berperkara atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu (pasal 44 ayat (1) uu No. 14/1985). Apabila dalam surat kuasa telah disebutkan bahwa wakil tersebut telah pula diberikan kuasa untuk mengajukan kasasi, maka tidak diperlukan lagi surat kuasa baru.
Permohonan kasasi hanya dapat diajukan dalam masa tengggang waktu kasasi, yaitu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan pengadilan diberitahukan kepada yang bersangkutan. Apabila melewati waktu tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan pihak berperkara, maka dianggap telah menerima putusan (pasal 46 ayat (2) UU No. 14/1985).
Permohonan kasasi wajib menyampaikan memori kasasi yang memuat alasan-alasannya (pasal 47 ayat (1). Berbeda dengan banding di mana permohonan banding tidak wajib membuat memori banding. Memori kasasi merupakan syarat mutlak untuk diterimanya permohonan kasasi. Yang berwenang menilai apakah syarat-syarat kasasi telah dipenuhi atau tidak adalah Mahkamah Agung dalam putusan kasasi.[4]
3.      Alasan-Alasan Kasasi
MA memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua lingkungan Peradilan. Pembatalan putusan atau penetapan dari semua lingkungan Peradilan oleh MA karena :
a)      Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.
b)      Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
c)      Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peratran perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan (pasal 30 UU No. 14/1985).
4.      Tatacara Kasasi
a.       Pada Tingkat PA
1)      Pemohon kasasi menyatakan kehendaknya di Kepaniteraan PA yang bersangkutan dalam masa tenggang waktu kasasi, sejak setelah putusan diberitahukan kepada yang bersangkutan.
2)      Pemohon menghadap meja I yang akan menjelaskan dan menaksir biaya kasasi, yang kemudian dituangkan dlam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
3)      Membayar panjar ke kasir sesuai yang tercantum pada SKUM. Kasir kemudian menandatangani SKUM dan memberi tanda lunas serta mencatatnya dalam Jurnal Permohonan Kasasi.
4)      Setelah biaya dibayar, panitera pada hari itu juga membuat Akta Permohonan Kasasi, lalu oleh meja II dicatat dalam Register Induk Perkara yang bersangkutan dalam Register Permohonan Kasasi. Setelah didaftar, Pemohon kasasi diberi lembaran pertama SKUM dan satu salinan Akta Permohonan Kasasi. Lalu oleh meja III akan melaksanakan penyelesaian administrasi permohonan kasasi itu.
5)      Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari, Panitera (meja III) wajib memberitahukan kepada pihak lawan dan menyerahkan salinan Akta Permohonan Kasasi. Dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan kasasi itu dicatat, maka pemohon wajib menyampaikan Memori Kasasi. Jika tidak, maka Panitera membuat surat keterangan bahwa pemohon tidak mengajukan surat memori kasasi.
6)      Selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penyerahan memori kasasi, meja III wajib memberitahukan kepada pihak lawan melalui Juru Sita/Pengganti juga dengan menyerahkan salinan memori kasasi. 
7)      Pihak lawan berhak mengajukan jawaban (kontra memori kasai), selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya  memori kasasi itu. Meja III memberi tahu kepada Pemohon Kasasi melalui Juru Sita/Pengganti dengan menyerahkan salinan kontra memori kasasi.
8)      Tangal Pemberitahuan Kasasi ([PBT. C. 1], [PBT. S. 2], [PBT. C. 3]), serta tanggal penerimaan memori dan kontra memori kasasi dicatat dalam Register Permohonan Kasasi.
9)      Meja III memberitahukan para pihak (Pemohon dan termohon Kasasi), dalam waktu selama 14 (empat belas) hari, dapat melihat, membaca, dan mempelajari berkas perkara kasasi tersebut.
10)  Meja III segera meminutasi dan menjahit berkas kasasi tersebut dan disegel sebagai Bendel B (yang kelak mejadi arsip di MA), sebelum hari inzage tiba.
Berkas bendel B tersebut terdiri dari: Relaas-Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Banding kepada kedua belah pihak, Akte Permohonan Kasasi, Surat Kuasa Khusus dari Pemohon (jika ada), Memori Kasasi (jika ada)/ Surat Keterangan jika tidak diajukan Memori Kasasi, Tanda Terima Memori Kasasi, Relaas Pemberitahuan Kasasi (Akta Permohonan Kasasi) kepada Pihak Lawan, Reelas Pemberitahuan Memori Kasasi kepada Lawan, Kontra Memori Kasasi (jika ada), Reelas Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi, Reelas Memberikan Kesempatan kepada Pihak-Pihak untuk membaca dan memeriksa Berkas, Salinan Resmi Putusan PA, Salinan Resmi Putusan PTA, Dan Tanda Bukti Setoran Biaya Kasasi yang sah dari Bank.[5]
b.      Pada Tingkat MA
1)      Panitera MA mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar dengan memasukkan nomor urut sesuai tanggal penerimaannya, membuat catatan singkat tentang isinya, dan melaporkan semua kepada Ketua MA.
2)      Ketua MA menetapkan majelis Hakim untk memeriksa perkara kasasi, dan dibantu oleh Panitera sidang.
3)      MA memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua lingkungan Peradilan.
4)      MA memeriksa dan memutuskan dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Hakim.
5)      Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh MA, berdasarkan surat-surat dan hanya jika dipandang perlu MA mendengar sendiri para pihak atau saksi atau memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama atau Tingkat banding yang memutuskan perkara tersebut mendengar para pihak atau para saksi.
6)      Apabila MA membatalkan Putusan Pengadilan dan mengadili sendiri perkara tersebut, maka dipakai hukum pembuktian yang berlaku bagi Pengadilan Tingkat Pertama.
7)      Dalam hal MA mengabulkan permohonan kasasi berdasarkan alasan tidak berwenang, maka MA menyerahkan perkara tersebut kepada Pengadilan lain yang berwenaang memeriksa dan memutuskan. MA mengabulkan berdasarkan alasan salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku atau alasan lalai memenuhi syarat UU, maka MA memutuskan sendiri perkara yang dimohonkan kasasi itu.
8)      Dalam mengambil putusan, MA tidak terikat alasan-alasan yang diajukan dan dapat memakai alasan-alasan hukum lain.
9)      Putusan MA diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
10)  Salinan putusan dikirim kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.

c.       Kembali ke Tingkat PA
1)      Putusan MA diterima PA pada meja III
2)      Meja III, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) setelah putusan dan berkas perkara itu diterima, memeberitahukan kepada kedua belah pihak melalui Juru Sita Pengganti.
3)      Pemberitahuan putusan tersebut (PBT. C. 4 dan PBT. C. 5) dicatat dalam Register Permohonan Banding dan Register Induk Perkara yang bersangkutan.
4)      Putusan MA telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam siidang terbuka untuk umum
5.      Mencabut Permohonan Kasasi
Sebelum permohonan kasasi diputus oleh MA, maka permohonan tersebut dapat dicabut kembali oleh Pemohon, tanpa memerlukan persetujuan pihak lawan. Apabila berkas perkara belum dikirimkan kepada MA, maka:
a.       Pencabutan disampaikan kepada PA yang bersangkutan, tertulis maupun lisan
b.      Kemudian oleh panitera dibuatkan Akta Pencabutan Kembali Permohonan Kasasi.
c.       Pemohon tak dapat lagi mengajukan kasasi dalam perkara itu meskipun tenggang waktu kasasi belum lampau.
d.      Dan berkas perkaranya tidak perlu dikirimkan ke MA.
Jika berkas perkara telah sampai ke MA, maka:
a.       Pencabutan dilakukan kepada PA bersangkutan atau langsung kepada MA.
b.      Jika melalui PA, maka dikirimkan kepada MA.
c.       Jika permohonan kasasi belum diputus, maka MA akan mengeluarkan “Penetapan” yang isinya bahwa mengabulkan permohonan pencabutan dan memerintahkan untuk mencoret perkara kasasi.
d.      Jika kasasi telah diputus, maka pencabutan kembali mustahil terkabul.

6.      Kasasi Demi Kepentingan Hukum
Permohonan kasasi demi kepentingan hukum dapat diajukan oleh Jaksa Agung karena  jabatannya dalam perkara perdata maupun tata usaha negara yang diperiksa ddan diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan tingkat Banding di semua lingkungan Peradilan.
Permohonan kasasi demi kepentingan hukum hanya dapat diajukan sekali (1x). Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak-pihak yang berperkara, artinya tidak menunda pelaksanaan putusan dan tidak mengubah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.



[1] H.A. Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008), 292- 293.
[2] Wahyu Kuncoro, Kasasi, Pengertian dan Prosedurnya, http://advokatku.blogspot.com/2010/06/kasasi-pengertian-dan-prosedurnya.html, diakses pada tanggal 18 Mei 2011
[3] H. Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), 232
[4] Ibid Mukti Arto
[5] Ibid Mukti Arto, 296-298

1 komentar:

  1. Bertambah juga sedikit demi sedikit wawasan paham akan hukum.Tks gan

    BalasHapus