Minggu, 26 Mei 2013

Terjadinya perjanjian asuransi

Terjadinya perjanjian asuransi
    Dalam perjanjian asuransi harus tertulis dan jelas, tidak ada kata-kata kotor dan dtulis dipolis. Isinya adalah 1) hari dan tanggal pembuatan 2) nama yang mengadakan (pihak i dan pihak ii) 3) benda asuransi 4) jumlah yang diasuransikan 5) bahaya-bahaya yang dipertanggungkan 6) saat bahaya berjalan dan berakhir 7) premi 8) keadaan yang perlu diketahui apabila terjadi kesepakatan antara tertanggung dan penanggung sudah dapat dibuktikan.
Dalam pasal 258 kuhd adalah mengenai esensi (inti isi) perjanjian asuransi yang telah dibuat itu. Terutama mengenai realisasi hak dan kewajiban tertanggung dan penanggung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar