Minggu, 26 Mei 2013

Risiko dalam Perjanjian Asuransi

Risiko dalam Perjanjian Asuransi
Risiko yang dapat diasuransikan digolongkan menjadi tiga jenis, yaitu:
 Risiko pribadi, yaitu risiko yang ancamannya mengurangi atau menghilangkan kemampuan diri seseorang untuk memperoleh penghasilan atau keuntungan, missal bahaya kecelakaaan kerja. Risiko pribadi ini dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi sosial atau asuransi jiwa.
 Risiko harta, yaitu risiko yang ancamannya menghilangkan, menghancurkan, merusakkan kekayaan seseorang, misalnya pencurian kendaraan bermotor.
 Risiko tanggung gugat, yaitu risiko yang ancamannya mengganti kerugian kepada pihak ketiga akibat perbuatan pelaku (tertanggung), misalnya pesawat terbang jatuh merugikan  rumah penduduk. Jadi setiap risiko pada hakikatnya adalah suatu yang sama 14sekali tidak dikehendaki oleh siapapun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar