Selasa, 28 Mei 2013

HUKUM ASURANSI SYARIAH

HUKUM ASURANSI SYARIAH

A. Istilah dan Pengertian Asuransi Syariah

-Ta’min adalah saling  memberikan jaminan dalam hal-hal yang positif antara sesama anggota masyarakat.
-Takaful Takaful artinya menolong, mengasuh, memelihara dan mengambil alih perkara seseorang
-Tadhamun At-tadhamun berarti saling menanggung yaitu bertujuan saling menutupi kerugian atas suatu peristiwa dan musibah yang di alami oleh seseorang.

B.Perlunya Asuransi Syariah
Perlunya berdirinya asuransi syariah adalah memberikan alternatif pilihan proteksi bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk asuransi yang sesuai dengan hukum Islam. Karena didalmnya ada dana tabarru’ yang mana dana ini untuk menjaga ketika ada sebuah resiko terhadap penanggung dan yang tertanggung.

C.Sejarah Asuransi Syariah
Pada zaman mesir kuno semasa raja firaun berkuasa. Suatu hari sang raja bermimpi yang diartikan oleh nabi yusuf bahwa selama 7 tahun negeri mesir akan mengalami panen berlimpah dan kemudian diikuti oleh masa paceklik selama 7 tahun berikutnya, untuk berjaga-jaga terhadap bencana kelaparan tersebut raja fir’aun mengikuti saran nabi yusuf dengan menyisihkan sebagian dari hasil panenpada 7 tahun pertama sebagai cadangan bahn makanan pada masa paceklik. Dengan demikian pada masa 7 tahun paceklik rakyat mesir terhindar dari resiko0 bencana kelaparan hebat yang melanda seluruh negeri.
Selain itu dalam leteratur islam dikenal konsep aqillah dan diakui oleh orang arab pra islam yang mana peraktik ini, suatu kelompok yang membunuh harus membayar uang darah pada ahli warist sebgai penutupan oleh sanak family pembunuh.
Sebelum abad ke-14 asuransi telah dilakukan oleh orangorang arab sebelum datangnya Islam, untuk melindungi barang-barang dagangannya, Praktek asuransi tersebut pun juga dilakukan oleh Nabi ketika melakukan perdagangan di Mekkah. Namun ketika asuransi syariah berkembang diNegara Timur tengah Sekitar tujuh abad kemudian, sistem ini akhirnya diadopsi para pelaut eropa dengan melakukan investasi atau mengumpulkan uang bersama dengan sistem membungakan uang,  dan pada abad kesembilan belas, dan cara membungakan uang inipun menjelajahi penjuru dunia, terutama setelah dilakukan para taipan keturunan Yahudi, sehingga para pakar ekonomi islam mengkonsep kembali dan mengarang buku yaitu Abu Yusuf menghasilkan al-kharaj dan Abu ‘Ubaid menulis kitab al-amwal.
Perkembangan asuransi syariah di Indonesia baru ada pada tahun 1994, yaitu dengan berdirinya asuransi syariah pertama kali di Indonesia dengan nama Asuransi Takaful Indonesia pada tanggal 24 agustus 1994, dengan diresmikannya PT Asuransi Takaful Keluarga melalui SK Menkeu No. Kep385/KMK.017/1994.

D. Pandangan Ulama tentang Asuransi Konvensional  
Pendapat para ulama’ yang mengharamkan karena : 
1.tidak adanya niat tabarru’,
2.uang tersebut diputar dengan jalan riba. 
3. Asuransi sama dengan judi 
4. mengandung unsur-unsur tidak pasti. 
5. mengandung unsur riba/renten. 
6. mengandung unsur pemerasan. 
7. Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba. 
8.termasuk jual beli tidak tunai. 
9. Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah. 
10. tidak ada kesetaraan antara dua pihak yang terlibat.
Pendapat yang Memperbolehkan Asuransi Konvensional karena: premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan. Para ulama’ Mengharamkan Asuransi Komersial karena: 
a. Tidak ada nash yang melarang asuransi. 
b. Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak. 
c. Saling menguntungkan kedua belah pihak. 
d. Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum sebab
e. Asuransi termasuk akad mudharabah (bagi hasil), artinya akad kerja sama bagi hasil antara pemegang polis (pemilik modal) dengan perusahaan asuransi yang memutar modal atas dasar profit and loss sharing. 
f. Asuransi termasuk koperasi (syirkah ta’awuniyah) 
g. Asuransi dianalogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun, seperti Taspen. 
h. Asuransi yang bersifat sosial di perbolehkan dan yang bersifat komersial diharamkan. 
i. Asuransi menjaga banyak manusia dari kecelakaan harta benda
Pendapat yang Memperbolehkan Asuransi Sosial karena: Asuransi sosial di Indonesia adalah berupa bantuan-bantuan yang diberikan oleh pemerintah sebagai sarana untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Pendapat yang Menganggap Asuransi Bersifat Syubhat karena:  tidak ada dalil-dalil syar’i yang secara jelas mengharamkan, ataupun menghalalkannya.
Pemikiran Awal Asuransi Syariah
Pada prinsipnya adalah bergeraknya sejumlah orang yang masing-masing sepakat untuk mengganti kerugian yang menimpa salah seorang dari mereka sebagai akibat resiko bahaya tertentu dan itu diambil dari kumpulan iuran yang setiap dari mereka telah bersepakat membayarnya. 

C.Perbedaan Asuransi Konvensional dan Syariah
Asuransi syariah termasuk akad tabarru yang bermaksud murni takaful (menanggung) dan ta’awun (saling tolong menolong) dalam menutup kerugian yang timbul dari bahaya dan musibah, sehingga premi dari anggotanya bersifat hibah (tabarru’).
Berbeda dengan asuransi konvensional yang mengikat diri untuk menutupi seluruh kerugian yang ada (sesuai kesepakatan) sebagai ganti premi asuransi yang dibayar tertanggung
E. Dasar Hukum Asuransi Syariah
1.Fatwa sahabat Praktik sahabat berkenaan dengan pembayaran hukuman (ganti rugi) pernah dilaksanakan oleh khalifah kedua, yaitu Umar bin Khattab.
2.Ijma’ Para sahabat telah melakukan ittifaq (kesepakatan) dalam hal aqilah yang dilakukan oleh khalifah Umar bin Khattab
3.Qiyas Dalam kitab Fathul Bari, disebutkan bahwa dengan datangnya Islam sistema aqilah diterima Rasulullah SAW menjadi bagian dari hukum Islam
F. Landasan Operasional Asuransi Syariah di Indonesia
Secara structural, landasan operasional asuransi syariah di Indonesia masih menginduk pada peraturan yang mengatur usaha peransuransian secara umum (konvensional). Dan bru ada peraturan yang secara tegas menjelaskan asuransi syariah pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan No. Kep. 4499/LK/2000 tentang jenis, penilaian dan pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah. 
G.Produk-produk Asuransi Syariah
Ada dua produk asuransi syariah: (a) produk asuransi syari'ah dengan unsur saving dan (b) produk asuransi syari'ah non saving. 47Produk asuransi syari'ah dengan unsur saving adalah sebuah produk asuransi yag didalamnya menggunakan dua buah rekening dalam setiap pembayaran premi, yaitu rekening untuk dana terbaru (sosial) dan rekening untuk dana saving (tabungan).
H. Perkembangan Asuransi Syariah Dewasa Ini
Perkembangan industri asuransi syariah di negeri ini di awali dengan kelahiran asuransi syariah pertama Indonesia pada 1994, yakni PT Syarikat Tafakul Indonesia (STI) yang berdiri pada 24 Pebruari 1994. Tantangan terbesar yang dihadapi oleh industri Asuransi syariah bersumber pada dua hal utama yaitu permodalan dan sumber daya manusia.

1 komentar: