Minggu, 26 Mei 2013

pidana militer

A.Proses peradilanmiliter
•Pemeriksaan di sidang perkara pelanggaran lalu lintas jalan dilakukan oleh Hakim Tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana pe-rampasan kemerdekaan Terdakwa dapat mengajukan perlawanan.
•Dalamsuatusidang, Pengadilandapatmemeriksasemuaperkarapelanggaranlalulintasjalansekaligussecarabergantiansatupersatu.
•SetelahmenanyakanidentitasTerdakwa, Hakim memerintahkankepadaOdituruntukmembacakanSuratDakwaandanTuntutan.
•PutusanPengadilanMiliterdituangkandalamSurat Amar Putusan.
•Surat Amar PutusandiserahkankepadaTerdakwasetelahputusandiucapkan Hakim.
•Pengembalianbarangsitaandilakukantanpasyaratkepada yang paling berhaksegerasetelahputusandijatuhkan, jikasiTerpidanatelahmemenuhiisiamarputusan.
•JikasiTerdakwatidakhadirdisidang, pemeriksaanperkaranyatetapdilanjutkandanputusannyasegeradisampaikankepadasiTerpidana.
B.Penyelesaian PerkaraPidanaKoneksitas :
a.Penyelesaian perkarapidanakoneksitasdilaksanakandenganmelihatdimanadarititikberatpihak yang dirugikan.
b.Apabiladiperiksadandiadili di PeradilanUmum, maka Hakim Ketuaadalah Hakim dariperadilanumumdansalahsatu Hakim anggotaadalah Hakim Militer yang sudah di-angkatmenjadi Hakim Koneksitas.
c.Apabiladiperiksadandiadili di peradilanmiliter, maka Hakim Ketuaadalah Hakim Militerdansalahsatu Hakim AnggotadariPengadilanNegeri yang telahdiangkatmenjadiPerwiraTituler.
d.Hakim Militer/Tinggi yang memeriksadanmengadiliperkarapidanakoneksitas di PengadilanNegeri/Tinggimemakaipakaiansipildanmemakai toga.
e.Hakim PengadilanNegeri/Tinggi yang memeriksadanmengadiliperkarapidanakoneksitas di PengadilanMiliter/Tinggimemakaiseragam PDU IV yang disediakanolehPengadilanyangbersangkutan.
f.Pakaianseragam PDU-IV hanyabolehdipakaioleh Hakim PengadilanNegeri/ Tinggipadasaatsidang, tidakdibenarkandipakaidiluaracarasidang.

C.PemeriksaandanPembuktianPerkaraPidana  :
BahwaPengadilanMilitersebelummembuatputusanapakahitunantinyaberupape-midanaanataupembebasanselaluberpegangpadafakta-faktaperbuatandanfaktahukum yang terungkap di persidangan.
D.PemeriksaanTerdakwa  :
1.PemeriksaanTerdakwadimulaisetelahsemuaSaksiselesaididengarketerangannya.
2.ApabiladalamsuatuperkaraterdapatlebihdariseorangTerdakwamaka Hakim Ketuadapatmengaturnyamenurutcara yang dipandangnyabaik, yaitu :
a)MemeriksaTerdakwaseorang demi seorangdengandihadiriolehTerdakwa    lainnya,
b)MemeriksaseorangTerdakwatanpadihadiriTerdakwalainnya, Terdakwa yang tidaksedangdidengarketerangannyadiperintahkanuntukdibawakeluar    sidang.
3.Hakim KetuamenanyakankepadaTerdakwasegalahal yang dipandangperluuntukmemperolehkebenaranmateriil.
4.Setelah Hakim Ketuaselesaimengajukanpertanyaan-pertanyaan, iamemberikankesem-patankepada Hakim-Hakim Anggota, OditurPenuntutUmumdanPenasihatHukumsecaraberturut-turutuntukmengajukanpertanyaankepadaTerdakwa.
5.Hakim Ketuamenjagasupayatidakdiajukanpertanyaan yang tidakdibenarkankepadaTerdakwaseperti :
a.Pertanyaan yang menjerat ;
b.Pertanyaan yang bersifatsugestif ;
c.Pertanyaan yang tidakadahubungannyadenganperkara yang bersangkutan.
d.Pertanyaan yang tidakpatut.
E.Pemeriksaanbarangbukti  :
1.SetelahpemeriksaansemuaiSaksidanTerdakwaselesai, Hakim KetuamemperlihatkankepadaTerdakwasemuabarangbuktidanmenanyakankepadanyaapakahiamengenalbendaitusertamenanyakansangkutpautbendaitudenganperkarauntukmemperolehkejelasantentangperistiwanya.
2.BiladipandangperlubarangbuktidapatjugadiperlihatkansebelumpemeriksaansemuaSaksidanTerdakwaselesai.
3.JikaadasangkutpautnyadenganSaksitertentu, barangbuktiitudiperlihatkanjugakepadaSaksi yang bersangkutan.

F.Alatbukti yang sahsesuaidenganpasal 172 UU No.31 tahun 1997 adalah  :
1.KeteranganSaksi.
2.KeteranganAhli
3.KeteranganTerdakwa.
4.Surat, dan
5.Petunjuk.
G.EksepsidanPerlawanan  :BantuanHukumbagiTerdakwa :
a.Gunakepentinganpembelaan, TerdakwaberhakmendapatbantuanhukumdariseorangataulebihPenasihatHukumuntukmendampinginyadalampersidangan.
b.PemberianbantuandanPenasihatHukumkepadaanggota TNI diaturdalamSuratKeputusanPangabtentangPetunjukPelaksanaan.
c.DalamhalTerdakwadidakwamelakukantindakpidana yang diancamdengan :
1.Pidanamati,
2.Pidanapenjara lima belastahunataulebih
3.PidanapenjaralimatahunataulebihsedangkanTerdakwatidakmampu me-ngusahakanPenasihatHukumsendiri.
d.PenunjukkanPenasihatHukumditetapkandalamsuatupenetapanoleh Hakim Ketua yang bersangkutan.
e.Bahwabantuanhukumdiatas, diutamakandaridinasbantuanhukum yang ada di lingkungan TNI.
f.Dan PenasihatHukum yang mendampingiTersangka/TerdakwaditingkatpemeriksaandandisidangPengadilanharusatasperintahdanseijindari PAPERA ataupejabatlain yang ditunjuk.
H.TuntutanPidana (Requisitoir) danPembelaan (Pledoi) :
1.Tuntutan (Requisitoir), Pledooidanduplikdisiapkandalambentuktertulis.
2.Apabila Hakim KetuaberpendapatbahwapemeriksanterhadapTerdakwa, Saksi-saksi, barang-barangbuktidanalat-alatbuktilainnyatelahselesaimaka Hakim KetuamenyatakanpemeriksaanselesaikemudianmemberikesempatankepadaOditurPenuntutUmumuntukmembacakantuntutannya.
3.ApabilaOditurPenuntutUmumbelumsiap, sidangditundauntukmemberikanwaktukepadaOditurPenuntutUmum  untukmenyusuntuntutan.
4.OditurPenuntutUmummembacakantuntutannyadengansikapberdiri, kecualijika Hakim Ketuamenentukan lain. PadawaktuOditurPenuntutUmummembacakantuntutannyaTerdakwaberdiridengansikapsempurna, Terdakwaberdiridengansikapsempurnamenghadap Hakim Ketua. SetelahselesaimembacakantuntutanOditurPenuntutUmummenyerahkankepada Hakim Ketua, TerdakwaatauPenasihatHukumnyamasing-masingsatueksemplar.
5.Hakim KetuamemberikankesempatankepadaTerdakwadanatauPenasihatHukumuntukmenanggapituntutanOditur. PembelaandapatdibacakanolehTerdakwadanPenasihatHukumsecarasendiri-sendiriatauhanyaolehPenasihatHukumsaja. Setelahselesaidibacakannaskahpembelaan (Pledooi) diserahkankepada Hakim KetuadanOditurPenuntutUmummasing-masingsatueksemplar, pembacaanpledooidibacakandengansikapberdiri, apabiladibacakanolehTerdakwaiaberdiri di sebelahkanankursiPenasihatHukum.
6.TerhadappembelaandariTerdakwadanatauPenasihatHukum, OditurPenuntutUmumdapatmengajukanjawaban (replik) selanjutnyaTerdakwaatauPenasihatHukumdapat me-ngajukanduplik.
7.Dalamhalmengajukanpidanaberdasarkanasaskesatuanpenuntutanterutama  mengenaiperkaraberat, seyogianyaOditurPenuntutUmummengadakankonsultasidenganKabaotmilatauOrjen TNI sebelumtuntutandalamsidang.

BahwaseorangTerdakwasetelahdiberikanolehMajelis Hakim untukmengajukaneksepsi/keberatanatasdakwaan yang dituduhkanolehOditurPenuntutUmumkepadaTerdakwa/ paraTerdakwa.
Hakim KetuamenanyakanapakahTerdakwamenyangkal/ membantahtentanghal-hal yang telahdidakwakanOditurPenuntutUmumdalamSuratDakwaannyasebelumMajelis Hakim melanjutkanpemeriksaanperkaranya.
I.SusunanPeradilanMiliter
SusunanperadilandalamlingkunganperadilanmiliterdijelaskanPasal 12 Undang-UndangNomor 31 Tahun 1997 tentangPeradilanMiliter  terdiridari  PengadilanMiliter; PengadilanMiliterTinggi; PengadilanMiliterUtamadanPengadilanMiliterPertempuran.
KekuasaanPengadilanMiliterdijelaskandalamPasal 40 Undang-UndangNomor 31 Tahun 1997 tentangPeradilanMiliter :
J.PelaksanaanPutusanPengadilan  :
1.Bahwaputusanpengadilan yang sudahmemperolehkekuatanhukumtetap, pelaksanaannyadilakukanolehOditur yang untukituPaniteramengirimkansalinanputusankepadanya.
2.Mendahuluisalinanputusansebagaimana yang dimaksuddiatas, Oditurmelaksananakanputusanpengadilanberdasarkanpetikanputusan.
3.Pelaksanaanpidanamatidilakukanmenurutketentuanperaturanperundang-undangan yang berlakudantidakdimukaumum.
4.Pidanapenjaraataukurungandilaksanakan di LembagaPemasyarakatanMiliteratauditempatlainmenurutketentuanperundang-undangan yang berlaku.
5.DalamhalTerpidanadipidanapenjaraataukurungandankemudiandijatuhipidanapenjaraatausejenis, sebelummenjalanipidana yang dijatuhkanterdahulu, pidanatersebutmulaidijalankandenganpidana yang dijatuhkanterlebihdahulu.
6.ApabilaTerpidanadipecatdaridinaskeprajuritan, pidana (sudah BHT) sebagaimana di-maksuddiatasdilaksanakan di LembagaPemasyarakatanUmum.
7.Dalamhalpengadilanmenjatuhkanpidanabersyarat, pelaksanaannyadilakukandenganpengawasansertapengamatan yang sungguh-sungguhdanmenurutketentuanUndang-undangNomor 31 tahun 1997.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar