Minggu, 26 Mei 2013

Pengertian Asuransi

pengertian asuransi
Dalam  kuhd pasal246:  “pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena: suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan, yang mungkin akan diderita karena sesuatu yang tak tertentu.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar