Selasa, 28 Mei 2013

Eksepsi dan tujuannya dalam hukum perdata

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam pemeriksaan perkara dalam pengadilan negeri tahap jawab menjawab antara tergugat dan penggugat adalah hal yang penting apa yang dikemukakan oleh tergugat itu lebih penting dari pada penggugat karena tergugat adalah sasaran penggugat. Pada dasarnya tergugat tidak wajib menjawab gugatan penggugat, akan tetapi jika tergugat menjawabnya maka dilakukan secara tertulis maupun secara lisan. Jawaban tergugat bisa berupa pengakuan, bantahan, tangkisan dan referte.
Dengan macam-macam jawaban tersebut maka, makalah ini akan mengambil salah satu permasalan yang akan dibahas yaitu tentang tangkisan atau (eksepsi). Eksepsi adalah suatu tangkisan atau sanggahan yang tidak menyangkut pokok perkara. Eksepsi disusun dan diajukan berdasarkan isi gugatan yang dibuat penggugat dengan cara mencari kelemahan-kelemahan ataupun hal lain diluar gugatan yang dapat menjadi alasan menolak/menerima gugatan.
Eksepsi mempunyai ruang lingkup yang kompleks oleh karena itu dibutuhkan pembahasan yang luas. Sebaliknya bantahan terhadap pokok perkara lebih sederhana sehingga tidak memerlukan uraian panjang lebar. Sehubung dengan itu, pada bagian ini berrturut-turut akan dibahas tentang masalah eksepsi dan bantahan terhadap pokok perkara.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apakah yang dimaksud dengan Eksepsi dan tujuannya dalam hukum perdata?
2.      Bagaimanakah cara mengajukan eksepsi dalam pengadilan?
3.      Apa sajakah jenis-jenis Eksepsi itu?




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan Tujuan Eksepsi
Exceptie (Belanda), Exception (inggris) secara umum berarti pengecualian. Akan tetapi dalam konteks hukum perdata, bermakana tangkisan atau bantahan (objection), bisa juga pembelaan (plea) yang diajukan tergugat terhadap materi pokok gugatan penggugat. Namun, tangkisan atau bantahan yang diajukan dalam bentuk eksepsi diantaranya: Ditunjukkan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atu formalitas gugatan, yaitu jika gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidak sah yang karenanya gugatan tidak dapat diterima. (inadmissible).
Dengan demikian, kebenaran yang diajukan dalam bentuk eksepsi tidak ditunjukkan dan tidak menyinggung bantahan terhadap pokok perkara (Verwees Ten Principale) , bantahan atau tangkisan terhadap materi pokok perkara diajukan sebagai bagian tersendiri mengikuti eksepsi.
Tujuan pokok pengajuan eksepsi yaitu agar pengadilan mengakhiri proses pemeiksaan tanpa lebih lanjut memeriksa materi pokok perkara, pengakiran yang diajukan melalui eksepsi bertujuan agar pengadilan menjatuhkan putusan yang negatif, yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Onvant Klihk). Berdasarkan keputusan negatif itu, pemeriksaan perkara diakhiri tanpa menyinggung penyelesaian  materi pokok perkara. Misalnya :tergugat mengajukan esepsi, gugatan penggugat tidak jelas (Obscuur Libel). Apabila eksepsi itu diterima dan dibenarkan PN, proses penyelesaian perkara diakhiri dengan putusan negatif yang menyatakan gugatan tidak diterima, contoh : putusan MA No. 239k/sip/1986, yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atas alasan tidak memenuhi syarat formil karena gugatan yang diajukan tidak berdasarkan hukum.[1]



B.     Cara Mengajukan Eksepsi
Cara pengajuan eksepsidiatur dalam beberapa pasal yang terdiri dari pasal 125ayat 2, pasal 133 pasal 134,dan pasal 136 HIR Cara pengajuan, berkenaan dengan ketentuan kapan eksepsi disampaikan dalam proses pemeriksaan. Berdasarkan pasal-pasal diatas terdapat perbedaan cara-cara pengajuan eksepsi, maka dibawah ini ada tiga cara mengajukan eksepsi diantaranya:
1.      Cara Mengajukan Eksepsi Kewenangan Absolut (Exceptio Dec Linatoir) :
*      Dapat diajukan tergugat setiap saat
Menurut pasal 134 HIR maupun pasal 136 Rv eksepsi kewenagan absolut dapat diajukan tergugat setiap saat :
ü  Selama proses pemeriksaan berlangsung disidang tingkat pertama (PN)
ü  Tergugat dapat dan berhak mengajukannya setiap proses pemeriksaan dimulai sampai sebelum putusan dijatuhkan
Dengan demikian, jenis eksepsi ini dapat diajukan kapan saja, sebelum putusan dijatuhkan, pengajuannya tidak dibatasi hanya pada sidang pertama, tetapi terbuka dalam segala tahap proses pemeriksaan.
*      Secara Ex-Officio
Hakim harus menyatakan diri tidak berwenang tentang hal ini, lebih jelas diatur dalam pasal 132 Rv yang berbunyi : “Dalam hal ini hakim tidak berwenang karena jenis pokok perkaranya maka, ia meskipun tidak diajukan tangkisan tentang ketidak wenangannya, karena jabatannya wajib menyatakan dirinya tidak berwenang”.[2]
Pada dasarnya tidak ada perbedaan prinsip antara pasal 134 HIR dengan pasal 136 Rv, perbedaannya hanya terletak pada penegasan pengajuannya pasal 134 HIR mengatur dengan tegas eksepsi kopetensi absolut dapat diajukan setiap saat. Bertitik tolak pada kedua pasal yang dimaksud, dapat dikemukakan Landasan Yurisdiksi berkenaan dengan eksepsi kompetensi absolut.


a.       Tergugat dapat mengajukannya setiap saat, selama proses pemeriksaan berlangsung
b.      Hakim secara ex officio, wajib menyatakan diri tidak berwenang mengadili perkara yang diperiksanya dengan ketentuan:
ü  apabila perkara yang diajukan, secara absolut berada diluar yurisdiksinya atau termasuk dalam kewenangan lingkungan peradilan lain.
ü  Kewajiban itu mesti dilakukannya secara ex-officio meskipun tergugat tidak mengajukan eksepsi tentang itu.
*      Dapat diajukan pada tingkat banding dan kasasi
Pada dasarnya Yurisdiksi Absolut merupakan persoalan ketertiban umum (public order). Oleh karena itu, tidak boleh dilanggar oleh siapapun pelanggaran terhadapnya batal demi hukum. Jika hal tersebut diperhatikan, tergugat dapat mengajukan eksepsi tentang hal itu pada tingkat banding maupun tingkat kasasi yang dituangkan dalam memori banding dan kasasi, atas alasan telah terjadi mengadili melampaui batas kewenangan. Akan tetapi, meskipun hal itu tidak diajukan dalam memori, hakim tingkat banding maupun kasasi wajib memeriksa dan memutus tentang hal itu berdasarkan fungsi Ex-Officio yang digariskan pada pasal 134 HIR.[3]
2.      Cara Mengajukan Eksepsi Kompetensi Relatif (Relative Competentie)
Bentuk dan saat pengajuan eksepsi kompetensi relatif diatur dalam pasal 125 ayat (2) dan pasal 133 HIR. Bertitik tolak dari kedua pasal tersebut, dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
a.       Bentuk pengajuan
Pengajuan eksepsi kompetensi yang dibenarkan oleh hukum:
ü  Berbentuk Lisan (Oral)
Hal ini diatur dalam pasal 133 HIR, yang memberi hak kepada tergugat untuk mengajukan eksepsi kompetensi relatif  secara lisan. Oleh karena Undang-Undang sendiri meyakini keabsahanya berbentuk lisan, PN:
-          Tidak boleh menolak ataupun mengenyampingkannya
-          Hakim wajib menerima dan mencatatnya dalam berita acara sidang, untuk dinilai dan dipertimbangkan sebagaimana mestinya.
Hakim yang menolak dan tidak mempertimbangkan eksepsi lisan, dianggap melanggar tata tertib beracara dan tindakan itu dikualifikasikan sebagai penyalah gunaan  wewenang (absolut of authority)
ü  Berbentuk Tulisan (Inwriting)
Diatur dalam pasal 125 ayat 2 jo. Pasal 121 HIR. Menurut pasal 121 HIR, tergugat pada hari sidang yang ditentukan diberi hak untuk memberi jawaban tertulis, sedang pasal 125 ayat 2 menyatakan :
-          Dalam surat jawaban tergugat dapat mengajukan eksepsi kompetensi relatif menyatakan perkara yang disengketakan tidak termasuk kewenangan relatif PN yang bersangkutan.
-          Oleh karena eksepsi itu dikemukakan dalam surat jawaban, berarti pengajuannya bersama-sama dan merupakan bagian yang tidak terpisah dari bantahan terhadap pokok perkara
b.      Saat pengajuan eksepsi kompetensi relatif
Memperhatikan ketentuan pasal 125 ayat 2 dan pasal 133 HIR, pengajuan eksepsi ini harus disampaikan :
-          Pada sidang pertama
-          Bersamaan pada saat mengajukan jawaban pertama terhadap materi pokok perkara.
Apabila pada siding pertama belum diajukan jawaban, tidak gugur hak mengajukan eksepsi kompetensi relatif, misalnya: pada hari sidang pertama pihak penggugat atau tergugat tidak hadir baik berdasarkan alasan yang sah maupun tidak sah berdasarkan peristiwa itu, siding dimundurkan. Maka, Patokan sidang pertama untuk mengajukan eksepsi adalah pada sidang berikutnya pada saat tergugat mengajukan jawaban pertama atau pada pihak hadir pada sidang pertama, tetapi tergugat meminta sidang diundur untuk menyusun jawaban.
3.      Cara dan Saat Pengajuan Eksepsi Lain
Meskipun Undang-Undang menyebutkan eksepsi mengadili secara absolute dan relatif, masih banyak lagi eksepsi lain yang diakui keabsahan dan keberadaannya oleh doktrin hukum dam praktek peradilan. Sebenarnya keabsahan dan keberadaan eksepsi lain diluar eksepsi kompetensi, duakui secara tersirat dalam pasal 136 HIR, pasal 114 Rv yang berbunyi : “ perlawanan yang sekiranya hendak dikemukakan oleh tergugat (exceptie), kecuali tentang hal hakim tidak berkuasa, tidak akan dikemukakan dan ditimbang masing-masing, tetapi harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara.[4]
Ditinjau dari doktrin dan praktek sangat banyak bentuk eksepsi lain diluar eksepsi kompetensi, dengan cara pengajuan yang dijelaskan dibawah ini :
a.       Saat pengajuannya
Mengenai saat pengajuan, lebih jelas diatas pada pasal 114 Rv ketentuan tersebut telah dijadikan pedoman oleh kalangan praktisi hukum, yang menggariskan :
-          Semua eksepsi, kecuali kompetensi absolut, harus disampaikan secara bersama-sama pada jawaban pertama terhadap pokok perkara
-          Dengan ancaman, apabila tidak diajukan bersamaan pada jawaban pertama terhadap pokok perkara maka, hilang hak tergugat untuk mengajukan eksepsi
Antara pasal 136 HIR dan pasal 114 Rv, tidak terdapat perbedaan mengenai cara pengajuan eksepsi kompetensi relatif dengan eksepsi lain yaitu mesti diajukan pada jawaban pertama, bersama-sama dengan jawaban pokok perkara.
b.      Bentuk pengajuan
Jika bertitik tolak dari sistem proses persidangan yang dianut oleh HIR atau RBg, yaitu beracara secara lesan atau mondelinge procedure (oral hearing) pemeriksaan sengketa diantara para pihak berlangsung secara Tanya jawab dengan lesan dalam persidangan, sehingga dapat disimpulkan bentuk pengajuan eksepsi:
-          Dapat dilakukan dengan lisan
Apabila penajuannya secara lisan, hakim memerintahkan untuk mencatat dalam berita acara sidang yang penting menjadi pegangan, eksepsi tersebut diajukan pada jawaban pertama bersama-sama dengan jawaban pokok perkara.
-          Berbentuk tertulis
Baentuk ini yang paling baik dengan cara mencantumkannya dalam jawaban pertamamendahului uraian bertahan terhadap pokok perkara (Ver Weer Ten Principale).
Dewasa ini jarang sekali terjadi pengajuan eksepsi secara lisan tetapi diajukan secara bentuk tertulis dengan syarat diajukan didalam jawaban pertama.[5]

C.    Jenis – Jenis Eksepsi
Dalam praktik hukum acara perdata yang berlaku saat ini,tangkisan atau eksepsi tergugat dapat dibagi kepada dua kelompok besar,yaitu:
1.      Eksepsi formal atau prossessfal exeptie
Eksepsi ini di dasarkan pada tangkisan supaya pokok perkara yang di jadikan dalil gugat oleh penggugat ditolak periksaannya oleh majelis hakim, sebab hal tersebut tidak oleh ketentuan yang diatur oleh hukum acara perdata.
Tangkisan atau eksepsi yang termasuk dalam kelompok ini antara lain sebagai berikut :
Ø  Eksepsi Absolut
Eksepsi Absolut ini bertujuan agar hakim menyatakan dirinya tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepadanya, karena perkara tersebut bukan menjadi kewenangan bada peradilan yang lain. Tangkisan terhadap kopetensi absolute ini dapat diajukan setiap saat sepanjang pemeriksaan perkara (pasal 134 HIR dan Pasal 160 RBg)bahkan hakim wajib secara 6 kali officio segara memutuskan berkuasa atau yidaknya ia memeriksa perkara yang bersangkutan tanpa menunggu diajukannya tangkisan oleh tergugat.
Ø  Eksepsi Relatif
Eksepsi ini bertujuan agar hakim menyatakan bahwa dirinya tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara aguo karena perkara tersebut menjadi kewenangan pengadilan lain dalam satu lingkungan badan peradilan yang sama.misalnya, pengadilan agama tegal dengan pengadilan agama malang.
Eksepsi terhadap kopetensi relative ini diajukan pada permulaan siding pertama atau pada kesempatan pertama sebagaimana disebutkan dalam pasal 125 ayat (2) HIR, pasal 133 HIR, pasal 149 ayat (2) dan pasal 159 RBg.


Ø  Eksepsi Van Gewijsdd zaak
Eksepsi ini diajukan oleh tergugat dengan tujuan agar hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena perkara itu sudah nebis in idem, yaitu sudah pernah diputus, diperiksa, dan diputus lagi untuk kedua kalinya. Dalam pasal 1917 BW dikemukakan bahwa kekuatan suatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum  yang tetap mutlak tidak lebih luas dari pada sekedar mengenai putusan.
Ø  Eksepsi Gemis Aan Hoe Danig Heid
Eksepsi ini bertujuan untuk menggagalkan tujuan suatu gugatan karena penggugat tidak mempunyai kedudukan untu mengajukan gugatan, mungkin dalam tangkisan atau eksepsi ini disebutkan bahwa penggugat bukan berhak mengajukan gugatan, misalnya seorang bapak mengajukan gugatan cerai untuk anaknya, meminta pengadilan agar mereka diceraikan dengan suaminya, semestinya gugatan tersebut diajukan oleh anaknya sendiri, bukan oleh bapaknya.
2.      Eksepsi Materiil atau material Exeptie
Eksepsi ini ditujukan dengan tujuan agar hakim yamg memeriksa perkara yang sedang berlangsung tidak melanjutkan pemeriksaannya karena pemeriksaan tersebut dalil gugatannya bertentangan dengan hukum perdata (hukum materiil)
Eksepsi yang termasuk kelompok ini dapat dikelompokan sebagai berikut :
a.       Dilatoir eksepsi
Eksepsi ini dilakukan dengan tujuan untuk menggagalkan suatu gugatan, dengan tujuan gugatan yang diajukan oleh penggugat belum tiba saatnya untuk diajukan atau posita gugat masih tergantung pada saat yang belum  terpenuhi, misalnya: utang itu dibayar, karena tergugat tidak mau membayar maka, penggugat mengajukan gugatan kepada pengadilan.
b.      Eksepsi Aan Hanging Beding
Eksepsi yang menyatakan bahwa perkara yang sama sekarang masih bergantung, masih dalam proses pengadilan lain, dan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Tergantungnya perkara ini dalam pemeriksaan karena pengadilan yang mengadili perkara tersebut sedang menunggu fatwa dari MA karena kemungkinan terjadi perselisihan kewenangan mengadili antar pengadilanyang berbeda atau pengadilan perkara tersebut terpaksa menghentikan pemeriksaan sementara karena saksi-saksi belum ada atau dapat diajukan.
c.       Eksepsi van Connexiteit
 Eksepsi ini hamper sama dengan ekseppsi aan hangin , bedanya perkara yang sedang berproses sekarang ada hubungannya dengan pearkara yang sedang diperiksa dipengadilan yang lain dan belum ada keputusan yang pasti.
d.      Eksepsi Premtoir (premtoir exeptie)
Tangkisan yang menyangkut gugatan pokok, atau meskipun tergugat mengakui dalil gugat akan tetapi tergugatmengemukakan keterangan tambahan yang prinsipal, sehingga oleh karena gugatan oleh penggugat tidak diteruskan pemeriksaannya, misalnya: tergugat mengakui memang ada hutang terhadap penggugat, tetapi hutang tersebut sudah dibayar lunas olehnya maka, tidak ada alasan bagi penggugat untuk menggugat hutangnya kepada tergugat.  
e.       Eksepsi plurium Litis Consortium
Tangkisan yang menyatakan bahwa seharusnya digugat juga tergugat-tergugat yang lain, tidak hanya tergugat sendiri yang menjadi tergugat tanpa menggugat tergugat yang lain maka, subyek gugatan menjadi tidak lengkap sebab ada keharusan dalam hukum acara perdata bahwa para pihak dalam gugatan harus dicantumkan secara lengkap.
f.       Eksepsi Non Adimpleti Contractus
Tangkisan yang menyatakan bahwa penggugat juga tidak melakukan isi persetujuan, tergugat tidak ingin memenuhi persetujuan, tergugat tidak mau berprestasi karena penggugat juga wan prestasi keadaan ini bisa terjadi dalam hal persetujuan timbale balik.
g.      Eksepsi Obscuur Libel
Tangkisan yang bertujuan agar hakim memutuskan bahwa gugatan penggugat dinyatakan tidak diterimakarena gugatan yang diajukan tidak jelas permasalahannya (kabur). Dalam 125 ayat 1 HIR dan pasal 149 ayat 1 RBg dikemukakan bahwa gugatan yang kabur adalah gugatan yang melawan hak dan tidak beralasan. Dalam gugatan itu tidak dicantumkan dengan jelas dan rinci obyek yang menjadi sengketa, kalau seumpama tanah yang menjadi sengketa tidak disebutkan berapa luasnya dan batas-batasnya. 
h.      Posita dan Petitum Berbeda
Tangkisan ini berupa permintaan kepada hakim agar menghentikan pemeriksaan perkara karena perkara yang diajukan oleh tergugat tidak didukung oleh posita, segala hal yang diminta oleh penggugat dalam petitum gugatan tidak pernah sama sekali disebutkan dalam posita gugatan.
i.        Gugatan yang daluarsa
Eksepsi ini bertujuan agar hakim memutus bahwa gugatan penggugat dinyatakan tidak diterima karena perkara yang diajukan itu telah terlampaui waktunya. Dalam pasal 1946 BW dikemukakanbahwa daluarsa merupakan suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang[6]
















BAB III
KESIMPULAN

Eksepsi disusun dan diajukan berdasarkan isi gugatan yang dibuat penggugat dengan cara mencari kelemahan-kelemahan ataupun hal lain diluar gugatan yang dapat menjadi alasan menolak/menerima gugatan. Adapun tujuan pokok pengajuan eksepsi yaitu agar pengadilan mengakhiri proses pemeiksaan tanpa lebih lanjut memeriksa materi pokok perkara, pengakiran yang diajukan melalui eksepsi bertujuan agar pengadilan menjatuhkan putusan yang negatif, yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Onvant Klihk)
v  Cara pengajuan eksepsi ada tiga cara yaitu :
1.      Cara Mengajukan Eksepsi Kewenangan Absolut (Exceptio Dec Linatoir)
2.      Cara Mengajukan Eksepsi Kompetensi Relatif (Relative Competentie)
3.      Cara dan Saat Pengajuan Eksepsi Lain
v  Jenis-jenis eksepsi antara lain:
a.       Eksepsi formal atau prossessfal exeptie, terdiri dari :
Ø  Eksepsi Absolut
Ø  Eksepsi Relatif
Ø  Eksepsi Van Gewijsdd zaak
Ø  Eksepsi Gemis Aan Hoe Danig Heid
b.      Eksepsi Materiil atau material Exeptie
Eksepsi yang termasuk kelompok ini dapat dikelompokan sebagai berikut :
Ø  Dilatoir eksepsi
Ø  Eksepsi Aan Hanging Beding
Ø  Eksepsi van Connexiteit
Ø  Eksepsi Premtoir (premtoir exeptie)
Ø  Eksepsi plurium Litis Consortium
Ø  Eksepsi Non Adimpleti Contractus
Ø  Eksepsi Obscuur Libel
Ø  Posita dan Petitum Berbeda
Ø  Gugatan yang daluarsa
DAFTAR PUSTAKA


Abdul Manan.2008.Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama.Jakarta:Kencana.
Engel Bredit.1992.Himpunan Peraturan Perundang Undangan RI.Jakarta:Internusa.
Harapah, M.Yahya.1977.Hukum Acara Perdata Peradilan Indonesia. Medan:Zakir.
M.Yahya Harapah.2009.Hukum Acara Perdata. Jakarta :Sinar Grafika.
Soepomo.1993.Hukum Acara Pengadilan Negeri.Jakarta:Pradnya Paramita.
Soesilo.1985.RIB/RBG Dengan Penjelasan.Bogor:Politeix.
 





[1] Harapah, M.Yahya.2009.Hukum Acara Perdata. Jakarta :Sinar Grafika. Hal 418-419
[2] Bredit, Engel.1992.Himpunan Peraturan Perundang Undangan RI.Jakarta:Internusa.hal 618
[3] Soepomo.1993.Hukum Acara Pengadilan Negeri.Jakarta:Pradnya Paramita.hal 52
[4] Soesilo.1985.RIB/RBG Dengan Penjelasan.Bogor:Politeix.hal 96
[5] Harapah, M.Yahya.1977.Hukum Acara Perdata Peradilan Indonesia. Medan:Zakir.hal 29
[6] Manan,Abdul.2008.Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama.Jakarta:Kencana.
  hal 218-223

Tidak ada komentar:

Posting Komentar