Minggu, 26 Mei 2013

Perjanjian Asuransi

Perjanjian asuransi
Dalam pasal 426 kuh dagang indonesia yang sama dengan pasal 246 juga dari wetbook van koophandel menyimpulkan bahwa pasal tersebut mengandung 3 sifat pokok dari perjanjian asuransi atau pertanggungan sebagai berikut:
a.Asuransi pada dasarnya merupakan kontrak atau perjanjian ganti kerugian atau kontrak idemnitas pihak yang satu (penanggung) mengikat dirinya terhadap pihak yang lain (pengambil asuransi atau tertanggung) untuk mengganti kerugian yang mungkin diderita olehnya.
b.Asuransi merupakan perjanjian bersyarat dalam arti bahwa penanggung mengganti kerugian pihak tertanggung dengan ditentukan atau tertanggung pada peristiwa yang tidak dapat dipastikan lebih dulu.
c.Asuransi merupakan perjanjian timbal balik dan penanggung terdapat ikatan bersyarat terhadap tertanggung untuk membayar ganti rugi, tetapi sebaliknya dari sisi tertanggung terdapat ikatan tidak bersyarat untuk membayar premi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar